Berita Tuban Hari Ini
Reporter: Mochamad Sudarsono
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | TUBAN - Nama anak di Tuban yang kesulitan mengurus akta sangat panjang.
Nama bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 itu terdiri dari 19 kata, sedangkan untuk jumlah huruf terdiri dari 114 huruf.
Jika spasi maupun tanda sambung ikut dihitung, maka total terdapat 128 karakter.
Kini bayi asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, anak pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, tengah berjuang untuk mendapatkan akta kelahiran.
Pasalnya, dokumen tersebut dalam satu atau dua tahun ini dibutuhkan untuk masuk sekolah TK.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.
Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ditjen dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.
"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, Rabu (6/10/2021).
Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
Untuk itu ia menyarankan, agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orang tua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di aplikasi SIAK.
"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bayi dengan nama panjang 19 kata di Tuban yang pernah heboh, kini hampir menginjak usia tiga tahun.
Namanya Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Namun orang tua dari bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 itu tengah kesulitan mengurus akta.
Pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar itu, kini tengah berupaya mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo.
"Benar, kami telah mengirim surat terbuka ke Presiden. Di antaranya lewat FB pribadi," ujar Arif dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Ia menjelaskan, sudah mendatangi kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk mengurus akta anak keduanya itu, namun jawaban selalu sama tidak bisa.
Arif berharap, ada kabar bagus saat ia menanyakan perkembangan terbaru berkaitan akta anak, tapi sayang justru mendapatkan kabar sebaliknya.
Pihak terkait mengaku tidak bisa dan berulang-ulang menyuruh merubah nama anak tersebut.
"Saya disuruh merubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan," harapnya.