Berita Surabaya Hari Ini

Warga Tulungagung dan Jember Jual Lutung Jawa Hingga Macan Tutul Rp15 Juta Via Medsos, Sindikat

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Dua Lutung Jawa anakan yang berhasil diamankan oleh petugas BKSDA Jawa Timur.

Mereka akan bahu membahu berupaya mencarikan satwa yang diminta oleh para calon pembeli.

"Bekerja sama mereka saling melengkapi. Kalau ada yang butuh, mereka akan saling kontak," katanya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).

Kemudian, terkait metode pengiriman satwa tersebut. Oki mengungkapkan, para pelaku tidak memanfaatkan sarana jasa antar kurir barang. 

Namun, mereka akan mengantarkannya langsung kepada para calon pembeli di suatu tempat yang di suatu lokasi yang telah disepakati cash on delivery (COD).

"Mengirimnya tidak langsung pakai kurir, tapi menggunakan jasa transportasi," pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, para pelaku bakal dikenai Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.

"Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara. Dan, denda paling banyak Rp100 Juta," pungkas Gatot.

Kabid BKSDA Jatim Wiwied Widodo mengungkapkan, penangkapan dan penyelundupan satwa dilindungi itu merupakan perbuatan biadab.

Apalagi, para pelaku tak segan menangkap anak satwa dilindungi yang tentunya metode penangkapan hewan yang dilakukan para pelaku, secara jelas membunuh indukan satwa.

"Dia sudah 3 lutung, 1 indukan pasti dibunuh. Karena saat ini yang laku dijual baby lutung. (Dianggap) bisa untuk obat obatan, dan dipelihara," pungkas Wiwied.

Berita Terkini