SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sindikat perdagangan satwa dilindungi berhasil dibongkar Polda Jatim.
Dalam aksinya sindikat ini memperdagangkan beberapa jenis satwa dilindungi memanfaatkan media sosial (Medsos).
Dua orang, warga Tulungagung dan Jember ditangkap sebagai pelakudalam sindikat perdagangan satwa dilindungi itu.
Satwa-satwa dilindungi itu ditawarkan dengan harga mulai Rp 15 juta setiap ekornya.
Dari tangan keduanya, berhasil diamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi dalam keadaan hidup, yakni dua ekor Lutung Jawa.
Ada juga dua ekor Binturong, satu ekor Burung Rangkong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, dan enam ekor anakan Burung Rangkong.
Selain itu, ada juga satwa dilindungi dalam keadaan mati, yakni dua Lutung Jawa, dan macan Tutul.
Dua orang anggota sindikat perdagangan satwa dilindungi ditangkap Polda Jatim, Vando Rangga Wisa (29) warga Pakel, Tulungagung. Dan, Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25) warga Kalisat, Jember.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap dalam waktu berbeda, berdasarkan pola pengembangan penyelidikan kasus.
Tersangka Vando Rangga Wisa, dibekuk pada Selasa (5/10/2021) malam, di kediamannya di Tulungagung.
Berselang satu hari, Sandi Fanandri ditangkap pada Rabu (6/10/2021) dini hari.
"Kami gerak cepat, karena ada beberapa hal indikasikan, apabila terjadi sesuatu maka (pelaku) akan menghilang (kabur)," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).
Para pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut kurun waktu lebih dari satu tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku. Oki mengungkapkan, sindikat tersebut melayani pangsa pasar pembelian di dalam negeri.
Kedua pelaku memiliki peran yang sama dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.