SURYAMALANG.COM - Aturan baru terkait syarat atau kewajiban melakukan tes antigen diteteapkan pemerintah bagai warga negara yang bepergian jauh, baik menggunakan moda transportasi udara, laut mauoun darat.
Aturan baru terkait kewajiban menunjukkan hasil tes negatif antigen akan mulai diberlakukan bagi para calon penumpang pesawat terbang atau pengguna transportasi udara.
Di sisi lain aturan yang mewajibkan warga untuk menjalani tes antigen juga diberlakukan bagi warga yang menjalani bepergian jauh dengan jarak tempuh lebih dari 250 Km.
Setiap warga yang bepergian menggunakan transportasi kendaraan bermotor dengan menempuh jarak minimal 250 km wajib menjalani tes atigen.
Aturan ini justru sudah ditetapkan pada akhir Oktober 2021.
Aturan baru terkait syarat wajib tes antigen bagi calon penumpang pesawat terbang, menggantikan aturan yang mewajibkan melakuka tes swab PCR disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy hari ini, Senin (1/1/2021).
Muhadjir Effendy mengatakan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali diperbarui.
Kini, penumpang pesawat diperbolehkan untuk melampirkan hasil tes Antigen saja.
Pernyataan ini disampaikan Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/1/2021).
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir, dilansir Tribunnews.com.
Ia menambahkan, syarat menggunakan tes Antigen juga diberlakukan sama bagi penerbangan non Jawa-Bali.
Menurut Muhadjir, perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penetapan dari Satgas Covid-19 terkait aturan perjalanan tersebut.
"Kami menunggu penetapannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Surat Edarqn (SE) Satgas, seperti yang jadi rujukan Kemenhub selama ini," ujar Adita saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/11/2021).