Penanganan Covid

Syarat Terbaru Calon Penumpang Kereta Api, Hasil Negatif Tes PCR Bisa Berlaku 3 Hari

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang kereta api (KA) menerapkan protokol kesehatan di stasiun dan di dalam gerbong kereta

SURYAMALANG.COM - Aturan dan syarat bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan lokal terbaru terkait tes Covid -19 perlu diketahui oleh warga.

Aturan terbaru tentang syarat bagi calon penumpang kereta api kini lebih membantu calon penumpang.

Pasalnya kini hasil Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bisa dimanfaatkan untuk jangka waktu lebih panjang.

Kini hasil tes RT-PCR maksimal berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan calon penumpang juga boleh menggunakan hasil Rapid Test Antigen.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujarnya dalam keterangan di laman KAI, Minggu (31/10/2021).

Ia menambahkan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

 
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama;

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan;

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Hal tersebut dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan itu seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Namun, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Calon Penumpang Pesawat Cukup Tes Antigen

Aturan baru terkait syarat wajib tes antigen bagi calon penumpang pesawat terbang, menggantikan aturan yang mewajibkan melakuka tes swab PCR disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy hari ini, Senin (1/1/2021).

Muhadjir Effendy mengatakan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali diperbarui.

Kini, penumpang pesawat diperbolehkan untuk melampirkan hasil tes Antigen saja.

Pernyataan ini disampaikan Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/1/2021).

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir, dilansir Tribunnews.com.

Ia menambahkan, syarat menggunakan tes Antigen juga diberlakukan sama bagi penerbangan non Jawa-Bali.

Menurut Muhadjir, perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.

Naik Kendaraan Pribadi Jarak 250 Km Wajib Tes Antigen

Tak hanya aturan perjalanan udara dan calon penumpang kereta api saja yang diperbarui, aturan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan penyeberangan juga ikut diubah.

Kali ini, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021), dilansir Kompas TV.

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT Terbaru Naik Kereta Api, Hasil Negatif Tes PCR untuk KA Jarak Jauh Berlaku 3 Hari

Berita Terkini