Dia mendapat bagian Rp 50 juta dari aksi di Jakarta.
"Rencananya, uang itu untuk biaya kuliah saya dan adik," ujar Agung.
Agung merupakan residivis kasus perampasan ponsel.
Dia menjalani hukuman 17 bulan di Rutan Kelas IA Talang Rejo, Lubuk Linggau.
Sedangkan Andriansyah adalah residivis kasus pencurian di Lubuk Linggau tahun 2008, dan kasus pencurian di Tangerang Selatan tahun 2017.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berdalih Butuh Biaya Kuliah, Pria di Lampung Curi Uang Rp165 Juta, Modus Pecah Kaca Mobil, https://www.tribunnews.com/regional/2021/11/17/berdalih-butuh-biaya-kuliah-pria-di-lampung-curi-uang-rp165-juta-modus-pecah-kaca-mobil?page=all