Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik, Deni Niswansyah menambahkan, terdakwa Yosep Bao Open alias Wilhelmus diduga membeli motor Honda Beat Nopol L 6114 HE tahun 2020 hasil curian.
Saat ini is sebanarnya telah menjalani persidangan dengan agenda tuntutan.
Sehingga, dituntut hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara.
“Mungkin terdakwa ini kecewa atas tuntutan hukuman terlalu lama di penjara, sehingga berusaha kabur. Kita pastikan akan mencarinya sampai ketetemu,” imbuhnya.