Berita Probolinggo Hari Ini

Jurus Licik Ayah Tiri Demi Meniduri Putrinya di Probolinggo, Ada Skenario 'Buang' Istri ke Lumajang

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah tiri perkosa putrinya. Sang ibu melaporkannya ke Polres Probolinggo.

SURYAMALANG.COM - Ayah tiri berinisial U (31), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, tega memperkosa putrinya.

Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, U memakai skenario yang licin dan rapi.

Ia memakai muslihat dengan memperdayai istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban.

Korban persetubuhan ini berinisial A (19).

U mengajak sang istri untuk menginap di luar kota, yakni Lumajang.

Bukannya menemani istrinya, U justru balik ke rumah.

Baca juga: Siswi SMP Ditemukan Telanjang di Rumah Kosong, Diperkosa dan Dibunuh Kuli Bangunan, Ini Kronologinya

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa Teman Sekolah yang Juga Masih 15 Tahun di Sidoarjo, Korban Shock

U tiba di rumah, Minggu (12/12) sekira pukul 04.00 WIB.

Bibi korban, Siti mengatakan U masuk rumah lewat pintu belakang. Lantas U merangsek ke kamar anak tirinya, A.

"Ponakan saya saat itu tengah tertidur pulas."

"U langsung memaksa korban melayani nafsu bejatnya sembari mengancam."

"Usai memperkosa keponakan saya, pelaku pergi," katanya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (13/12/2021).

Siti mengatakan, setelah peristiwa itu, tak lama A langsung melaporkannya ke keluarga, termasuk dirinya.

Bak tersambar petir di siang bolong, Siti terperanjat mendengar cerita A.

Sesudah itu Siti menelepon ibu A untuk meneruskan cerita.

"Bersama anggota keluarga lainnya, saya langsung mendatangi Mapolresta Probolinggo untuk melaporkan kejadian ini, Minggu, sekitar pukul 08.00 WIB."

"Kami berharap, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya," paparnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Teddy Tridani membenarkan bahwa ada laporan pemerkosaan.

Korban dan para saksi telah dimintai keterangan.

"Kasus pemerkosaan ini masih dalam penyelidikan."

"Nantinya, pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkini