Berita Gresik Hari Ini

Kisah Tahanan Kejari Gresik Kabur di Polsek Karena Borgol Dilepas, Kasi Intel Diam Soal Kecerobohan

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah (kiri) dan Kasi Pidum Kejari Gresik, Firdaus (kanan) saat jumpa pers di lantai dua Gedung Kejari Gresik, Senin (13/12/2021). Foto kanan; Yosep Bao Open alias Wilhelmus, tahanan Kejari yang kabur

Penulis : Willy Abraham

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Kisah seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang kabur di Mapolsek karena hanya dikawal seorang petugas saja dan borgol yang dibukakan sempat menarik perhatian masyarakat.

Terlebih tahanan bernama Yosep Bao Open alias Wilhelmus itu mampu menghindari kejaran petugas gabungan hingga selama 11 hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Surabaya, Senin (13/12/2021).

Meski tahanan yang kabur akhirnya bisa kembali ditangkap, pihak Kejari Gresik enggan berkomentar terkait prosedur pengawalan tahanan yang menyebabkan tahanan bisa kabur.

Seperti diketahui Yosep Bao Open alias Wilhelmus melarikan diri saat berada di Mapolsek Driyorejo Gresik, pada Kamis (2/12/2021).

Ia berhasil kabur setelah sempat berduel dengan seorang pegawai Kejari Gresik.

Sebelumnya, Wilhelmus beralasan minta izin untuk buang air ke toilet.

Belakangan diketahui jika saat ke toilet itu ia hanya dikawal oleh seorang petugas dan borgol ditangannya sudah dibukakan.

Tak ayal terdakwa kasus Curanmor itu leluasa melawan petugas pengawalnya dan berhasil melarikan diri.

Kejari Gresik enggan menanggapi bagaimana mulanya kecerobohan itu bisa terjadi. 

Dalam sesi jumpa pers Kejari Gresik yang dilangsungkan di lantai dua Kasi Intel Deni Niswansyah bersama Kasi Pidum Firdaus memilih tak menjawab pertanyaan awak media terkait kecerobohan pengawalan yang menyebabkan tahanan kabur. 

Saat ditanyakan mengenai penyebab utama kaburnya Wilhelmus karena dikawal satu petugas Kejari, lalu membuka borgol Wilhelmus, dan petugas kalah duel satu lawan satu pada Kamis (2/12/2021) lalu, Deni enggan menjawab. 

"Maaf sudah close (sesi pertanyaan)," ucap Deni. 

Pada sesi jumpa pers itu pihak Kejari hanya memaparkan kronologi penangkapan Wilhelmus.

Petugas gabungan dari Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik dan Kejari Gresik membutuhkan waktu 11 hari untuk menangkap Wilhelmus.

Halaman
123

Berita Terkini