Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan meditasi atau ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban.
Jadi, para korban dibawa ke suatu kamar, lalu diraba, dilakukan pencabulan dan disetubuhi.
Perlu diketahui, tersangka memiliki sanggar tari. Dan sanggar tari tersangka, mempunyai 62 murid dengan perincian 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.