Setelah dieksploitasi, kedua korban kemudian dilepaskan kedua pelaku.
"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.
Saat digiring untuk hadir di lokasi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022), kedua pelaku hanya bisa tertunduk dan menutupi mukanya.
Kedua pelaku diamankan di Soreang, Bandung.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.
"Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.
Mengutip TribunJabar.id 'Jual Anak di Bawah Umur ke Hidung Belang, Sepasang Pemuda dan Pemudi Dibekuk Polresta Bandung'.
Terbongkarnya kasus prostitusi online yang diawali dengan kasus penyekapan ini bermula dari laporan orang tua korban pada 17 Januari 2022.
Orang tua korban melapor kepada polisi bila putrinya sudah 3 hari tidak pulang ke rumah.
Korbannya dua orang masing-masing berusia 14 tahun dan 15 tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah tiga hari tak pulang, kedua korban kemudian pulang ke rumah.
Pada saat korban pulang, orang tuanya langsung bertanya.
Pada kesempatan itu, sang anak mengatakan tidak diperbolehkan pulang oleh temannya berinisial SI dan BR.
Terungkap bila mereka sudah menjadi korban perdagangan orang.
- Kasus Serupa di Pontianak
Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa 7 gadis belia di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang terjerumus prostitusi online.