Penulis : Willy Abraham
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pria beristri bernama Dodik Kurniawan, warga Gresik tega memperdayai seorang janda setelah memanfaatkan media sosial Facebook (FB) untuk niat jahatnya.
Warga desa Mulung RT 14/RW 07, Kecamatan Driyorejo, Gresik itu mengejar dan merayu seorang janda lewat FB.
Modus tipu muslihatnya memanfaatkan media sosial awalnya tidak diketahui korban yang merupakan seorang janda.
Hingga sebuah tindakan kriminal dilakukan Dodik pada korbannya membuat polisi turun tangan.
Dodik yang sudah beristri dan memiliki anak menggoda seorang wanita single parent alias janda melalui Facebook.
Diam-diam tanpa sepengetahuan istri, pria berusia 26 tahun itu mengajak korban yang berstatus janda, LNI,w arga Menganti Gresik untuk kopi darat.
Korban diajak bertemu di Driyorejo, Gresik walau belum genap seminggu kenalan.
Korban diming-imingi dengan diajak masuk kerja di sebuah perusahan di Driyorejo.
Korban pun tergiur. Mengenakan kerudung membawa berkas mengendarai sepeda Motor Honda Scoopy W 6775 AK.
Keduanya bertemu di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo pada Senin (14/2/2022) pukul 20.00 Wib.
Suasana malam setelah hujan gerimis, membuat keduanya langsung jalan menuju rumah seorang HRD sebuah perusahaan.
Linda makin yakin, Didik makin senang. Ngobrol di atas motor membuat perjalanan tidak terasa.
Didik yang jauh lebih muda dari korban ternyata punya niat buruk.
Dia membawa Linda ke tempat sepi. Area persawahan gelap tanpa lampu jauh dari pemukiman.
Pikiran Didik pun ikut gelap. Berhenti lalu mematikan sepeda motor.
Sejurus kemudian korban Linda dipukul sebanyak dua kali mengenai kepala hingga terjatuh dan diinjak-injak dengan mengunakan kaki.
Selanjutnya sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku.
Korban sempat mempertahankan sepeda motornya namun tidak kuasa sehingga terseret sekitar dua meter.
"Kemudian korban meminta pertolongan kepada warga dan tidak berapa lama korban ditolong oleh warga sekitar," ucap Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi, Rabu (16/2/2022).
Polisi datang ke lokasi. Meminta keterangan Linda. Keberadaan pelaku pun sudah dikantongi.
Selasa (15/2/2022) dinihari sekitar pukul 01.00 Wib. Petugas mendatangi kediamaan pelaku di desa setempat.
Pelaku yang berada di rumah beserta istri dan anaknya yang sedang tidur langsung diciduk.
Barang bukti motor curian itu juga ikut diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terjerat masalah ekonomi sehingga tega menyakiti wanita yang baru dikenalnya di Facebook.
Niatnya kenalan dengan wanita di dunia maya berujung penjara bagi bapak anak satu ini.
Dodik pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka Dodik kurniawan mengaku melakukan hal tersebut karena kepepet terbelit hutang," jelasnya.
Dodik pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pria beristri ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun kurungan penjara.