Berita Surabaya Hari Ini
SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di jawa Timur tahun 2022 mulai dilaksanakan Mei mendatang.
Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim juga telah mengeluarkan petunjuk teknis PPDB 2022.
Dikatakan, Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi sistem PPDB di tahun 2022 hampir sama dengan tahun sebelumnya.
Tidak ada perubahan yang signifikan, lantaran Kemdikbud Ristek tidak mengeluarkan aturan baru terkait PPDB tahun 2022.
"Hanya kami mempertegas untuk Jatim kami buatkan pergub no 15 tahun 2022 yang sedikit merubah tahun 2021, terkait dengan jumlah kuota masing-masing jalur," ujar Wahid, Selasa (12/4/2022).
Misalnya, lanjut dia, pada jalur Zonasi SMA, dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 minimal kuota 50 persen.
Menurutnya penggunaan minimal kuota bisa ditafsirkan bertambah.
Karenanya, Dindik pertegas jalur Zonasi SMA hanya 50 persen, agar pihaknya bisa memberikan porsi yang cukup bagi siswa yang akademiknya bagus melalui jalur prestasi.
Selanjutnya, jalur prestasi dengan kuota yang diberikan 30 persen.
Dengan pembagian prestasi akademik sebanyak 25 persen dan prestasi lomba 5 persen.
Tak hanya itu, bagi siswa yang berprestasi dan berasal dari keluarga tidak mampu bisa memanfaatkan jalur afirmasi dengan kuota 15 persen.
"Pada jalur afirmasi ini juga diperuntukkan bagi anak buruh dan penyandang disabilitas," urai pria yang juga menjabat PJ Sekdaprov Jatim ini.
Kemudian, jalur perpindahan tugas orangtua dengan kuota lima persen, termasuk di dalamnya diperuntukkan bagi anak guru atau anak tenaga kesehatan.
Jalur Zonasi
Dalam PPDB SMA, siswa juga bisa memilih 3 sekolah, dua diantaranya bisa memilih di dalam zona, dan 1 berada di luar zona.