Penipuan Pengembang Property Surabaya

Cak Ji Bela Nenek Hartinah Tertipu Beli Apartemen Rp 924 Juta, Geruduk Kantor PT Triguna Graha Utama

Penulis: faiq nuraini
Editor: iksan fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BELA NENEK AHRTINAH : Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji (Foto kiri). Nenek Hartinah diduga menjadi korban penipuan pengembang apartemen di Kota Sruabaya (kanan). Cak Ji Bela Nenek Hartinah Tertipu Beli Apartemen Rp 924 Juta, Geruduk Kantor PT Triguna Graha Utama.

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau akrab dipanggil Cak Ji turun tangan membela Nenek Hartinah (83) yang diduga menjadi korban penipuan beli apartemen seharga Rp 924 Juta.

Cak Ji pun datang saat Nenek Hartinah dan para korban penipuan pembelian apartemen itu menggeruduk kantor pengembang property apartemen di Jl Dukuh Kupang Barat Surabaya.

Sekadar diketahui, bukan kali ini saja Cak Ji membela warga Kota Surabaya yang mengalami penderitaan.

Sebelumnya, Cak Ji juga membuat geger saat melakukan sidak di gudang milik Jan Hwa Diana di Margomulyo.

Kala itu, Cak Ji mendapat laporan ijazah seorang mantan karyawan Jan Hwa Diana tidak dikembalikan.

Rupanya, mantan karyawan lainnya juga mengalami nasib serupa.

Kasus itu pun berlanjut hingga Jan Hwa Diana kini meringkuk di penjara bersama suaminya.

Kali ini, Cak Ji yang juga politisi PDI Perjuangan itu memberikan pendampingan kepada Nenek Hartinah dan para korban lainnya.

Baca juga: Nasib Warga Surabaya Lapor Cak Ji Tokonya Hancur Total Ditabrak Pajero, Rugi Rp3 M Diganti Rp1 Juta

Kronologi kasus

Nenek Hartinah merupakan warga Kedurus, Surabaya, Jawa Timur. 

Dia adalah pensiunan Prum Bulog.

Uang dari pesangon pensiunannya sebesar Rp 924 juta digunakan untuk membeli property berupa apartemen.

Lokasinya di Frontage Road Jalan A Yani, Kota Surabaya.

Nenek Hartinah mau membeli apartemen itu lantaran  gambar di brosur yang didapatkannya bagus.

Selain itu, lokasi rencana pembangunan apartemen berada di jalan startegis.

Halaman
123

Berita Terkini