SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang melarang warga menggelar takbir keliling malam Lebaran 2022.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyebut pelarangan ini karena saat ini masih pandemi Covid-19.
Takbir hanya boleh dilakukan di dalam tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Aturan tahun kemarin juga seperti itu," kata SUtiaji kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (1/5/2022).
Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan mengatakan larangan takbir keliling itu sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri.
Supiyan mengimbau warga membaca takbir di tempat ibadah atau di rumah masing-masing.
"Kami sudah menyiapkan langkah penanganan bila masih ada warga yang takbir keliling."
"Takbir ini berpotensi memicu kemacetan dan keributan," ucap Supiyan.
Pihaknya menyiagakan petugas di seluruh polsek.
Pihaknya juga bakal bersiaga di perbatasan antara Kota Batu dan Kabupaten Malang.
"Kami akan menyekat agar warga yang takbir keliling dari dua wilayah tersebut tidak masuk ke Kota Malang,” tandasnya.