Orang tua korban melaporkan tindakan asusila tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, nomor TBL/B/156/V/2022/SPKT/Polres Mojokerto, pada 28 Mei 2022 lalu.
Korban mengalami pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku saat jam istirahat siang hari.
Modusnya, terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat TPQ dan meminta melepaskan sarung dan celana dalam.
Selain itu, terduga pelaku berdalih ke korban lain dengan mengajarkan ilmu tentang hukum Islam Fiqih tentang akil baliq (Pubertas).
Bahkan terduga melakukan masturbasi terhadap korban dengan alasan akan diajari cara bersuci.
Korban pelecehan seksual kini dalam pendampingan Tim Khusus Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.