MS Glow lalu mengajukan gugatan dan memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Medan setelah perjalanan panjang sengketa merek ini.
Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, dengan fakta bahwa MS GLOW terdaftar pada 2016 dan PS Glow pada 2021. (Firman)
Ikuti Berita terkait Shandy Purnamasari, Gilang Widya Pramana MS Glow dan PS Glow lainnya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com