SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut ini saran OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menanggapi modus baru pinjaman online ilegal.
Maraknya Pinjaman Online atau pinjol yang berstatus ilegal masih meresahkan warga hingga saat ini.
Bahkan belum lama ini terdapat modus baru pinjol ilegal yang tiba-tiba ada transferan nyasar di rekening tabungan.
Padahal sebelumnya yang mendapat transferan nyasar itu tidak mengajukan pinjaman apapun.
Kasus tersebut pun kini ramai diperbincangkan warganet hingga viral di media sosial.
Hal itu bermula dari unggahan akun ini pada Senin (18/7/2022).
Baca Juga: 4 Cara Mudah Cek Pinjaman Online Legal dan Ilegal Via WhatsApp Resmi OJK, Cukup Lakukan Ini
Pengunggah mengaku tiba-tiba ditransfer dana sebesar Rp 1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga pinjol.
Dugaan itu muncul setelah pengunggah mencari perusahaan dan menemukan ulasan PT tersebut di google.
"Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp 1.040.000 PT Odeo Teknologi Indonesia," tulis pengunggah yang telah menghapus twit tersebut.
"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa," tambahnya.
Dari kolom komentar twit tersebut, diketahui bahwa kasus serupa juga pernah terjadi kepada sejumlah warganet.
"Kakakku juga pernah dapet ginian, tapi lupa balikin uangnya kemana," tulis akun ini.
"Sama kayak temen gue, kalo gak dibalikin bakal ditagih terus ditelfon mulu, di terror pula," ujar warganet lainnya.
"Temenku juga begini dan kasusnya juga baru terjadi," tulis warganet ini.
Sebagian besar warganet yang berkomentar mempertanyakan cara mnegembalikan dana dari pinjol tersebut.
Bahkan, salah satu komentar warganet di unggahan itu memberikan utas soal tindakan yang perlu dilakukan saat menjadi korban transferan dadakan pinjol.