"Hal ini terjadi kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data walapun tidak jadi meminjam," jelas Tongam.
"Tapi data pribadi dan kontak hp sudah sempat didapat pinjol ilegal," tambah dia.
Oleh karena itu, OJK tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mengakses pinjol ilegal.
Adapun legalitas penyedia pinjol itu bisa dicek di laman ojk.go.id.
Ikuti berita Pinjaman Online dan Lainnya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com