SURYAMALANG.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memberi pernyataan tegas terkait dugaan adanya pelanggaran tindakan anggotanya dalam tragedi Kanjuruhan di laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
Panglima TNI meminta masyarakat, tentunya Aremania, yang memiliki rekaman video suasana di stadion Kanjuruhan yang menunjukkan kekerasan yang dilakukan petugas dalam tragedi Kanjuruhan untuk mengirim padanya untuk dijadikan bukti.
Jenderal Andika Perkasa pun tak tanggung-tanggung menyatakan akan menjerat anggotanya yang bertindak di luar kewenangan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan secara pidana, bukan secara disiplin.
Baca juga: Pilu Ayah Korban Tragedi Arema Vs Persebaya, Sampai Pingsan Dipelukan Menko PMK saat Terima Bantuan
Panglima TNI juga mengaku telah melihat sejumlah video viral yang memperlihatkan anggotanya telah melampaui kewenangan dalam tragedi tersebut.
Dalam rangka investigasi dan proses hukum tersebut, Andika mengimbau masyarakat mengirimkan video-video perbuatan anggotanya yang melampaui kewenangan dalam tragedi tersebut.
Video yang dimiliki Aremania yang bisa jadi bukti diantaranya bisa dikirimkan ke Puspen TNI.
Hal tersebut disampaikan Andika usai menghadiri Rapat Koordinasi Khusus Lintas Kementerian dan Lembaga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
"Apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami," kata Andika seperti dikutip dari Tribunnews.comĀ
Andika mengungkapkan apa yang telah dilihatnya dalam video-video yang viral menunjukkan perbuatan anggotanya tidak dalam rangka mempertahankan diri.
Ia berpandangan apa yang dilihatnya dalam video yang viral sudah merupakan tindak pidana.
"Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan. Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi diserang," kata Andika.
Terkait anggotanya yang terlibat, ia menegaskan akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita lihat pasalnya kan tiap pasal ada ancaman hukumannya, kita tidak keluar dari sana," kata Andika.
Andika juga mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi sejak Minggu (2/10/2022) sore kemarin.
"Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum. Karena apa? Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHPM Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya," kata Andika.