Kombes Pol Endra Zulpan menyebut sangat dimungkinkan untuk melakukan gelar perkara sehingga otomatis Rizky Billar jadi tersangka.
"Ya mungkin saja (langsung gelar perkara penetapan status jadi tersangka)," ucap Zulpan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Gelar perkara itu, kata Zulpan, lantaran alat bukti yang menunjukan Rizky Billar melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora sudah cukup.
Rizky Billar diyakini telah memenuhi unsur untuk ditetapkan jadi tersangka KDRT tapi polisi tidak mau gegabah dan meminta keterangannya dulu sebagai saksi terlapor.
"Nah itu memenuhi unsur tuh Pasal 184 KUHAP-nya," jelasnya.
Sebelumnya, AKP Nurma Dewi juga menyebut Rizky Billar sudah memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap Rizky Billar dan akan menaikan statusnya menjadi penyidikan.
"Jadi kemarin penyelidikan, sepertinya unsurnya masuk lalu sekarang naik sidik," kata Nurma ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (2/10/2022).
Adapun panggilan pemeriksaan terhadap Rizky Billar menjadi yang pertama pasca laporan yang dilayangkan Lesti Kejora.
Nantinya pemeriksaan itu juga akan disesuaikan dengan hasil olah TKP yang dilakukan oleh kepolisian di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Jadi untuk sementara kita meminta keterangan apa saja yang bisa diambil," kata Nurma.
Mengutip Tribunnews grup Suryamalang 'Rizky Billar Diperiksa Hari Ini' & 'Polisi Sebut Peluang Rizky Billar Jadi Tersangka'.
Atas kasus KDRT ini, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara, apabila terbukti bersalah.
Jika bukti dan saksi mengarah ke Rizky Billar maka aktor 27 tahun itu akan langsung ditahan polisi.
"Jika barang bukti dan saksi sudah mengarah kepada yang diduga, itu patut ditahan."
"Karena untuk ancaman dari undang-undang kita terapkan (penjara) 5 tahun ke atas," pungkas Nurma Dewi.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(TribunJambi|Vira Ramadhani/Tribunnews|Dicha Devega|Abdi Ryanda)