"Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP," kata Arman saat ditemui usai jaksa membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga menghitung setidaknya ada 8 poin yang memberatkan kasus kliennya dalam kasus ini.
"Tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampirkan terpisah nanti terkait 8 butir yang menyesatkan 11 bagian asumsi yang dimaksud," kata dia.
Kendati begitu, Arman tidak menjelaskan secara rinci maksud 8 poin menyesatkan itu.
Sebab keseluruhannya akan dibacakan dalam nota keberatan atau eksepsi.
Intinya kata dia, ada beberapa bagian yang hilang perihal peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Kami menemukan adanya yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," ucap dia.
Hilangnya fakta tersebut dikhawatirkan bakal mengilangkan rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum.
"Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada FS yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," tukas dia.
Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Peran Putri Candrawathi Ikut Beri Perintah dan Hadiah Terungkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pengunjung dan publik yang menyaksikan persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dibuat takjub oleh penasihat hukum terdakwa.
Pasalnya tim penasihat terdakwa langsung meminta untuk membacakan eksepsi atau pembelaan selepas tim jaksa rampung membacakan dakwaan untuk Ferdy Sambo.
"Pengunjung hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum karena begitu kami selesai membaca surat dakwaan, penasihat hukum sudah langsung menanggapi dakwaan kami," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Meski demikian, jaksa menyadari kecepatan tim penasihat yang bisa langsung menyampaikan surat pembelaan lantaran pihak terdakwa sudah sejak satu minggu sebelum sidang digelar telah menerima surat dakwaan dari jaksa.
"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu lalu baik terhadap terdakwa dan penasihat hukum sehingga wajar mereka langsung bisa memberikan tanggapan atas dakwaan kami," katanya.