Namun berbeda dari biasanya, hari ini terlihat mobil milik Lesti Kejora dan Rizky Billar berjenis Toyota Alphard yang biasa terparkir di depan rumah kini tak tampak.
Rizky Billar yang sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora bisa sedikit bernapas lega.
Ia dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Meski begitu, Rizky Billar yang masih berstatus tersangka tetap diharuskan untuk melakukan wajib lapor.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban," kata Kombes Ade, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/10/2022).
"Dan juga permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka kami kabulkan."
"Sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," paparnya.
Meski telah dibebaskan, namun proses penyidikan masih terus berlangsung selain proses restorative justice yang tetap berjalan.
"Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka yang dikabulkan permohonan penangguhan penahannya yaitu wajib lapor," jelas Ade Ary.
"Jadi tersangka RB tetap harus wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice juga masih berlangsung," lanjutnya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com