Artinya nanti tidak ada lagi kabupaten kota di Jatim yang upanya di bawah Rp 2 juta. Menurutnya hal ini menjadi hal yang sangat positif. Sebab ada sejumlah kabupaten kota yang sebelumnya masih di bawah Rp 2 juta UMK nya akan menyesuaikan dengan UMP tersebut.
Sedangkan untuk penetapan UMK, Himawan masih belum memberikan kepastian. Namun pihaknya menekankan bahwa ada perpanjangan waktu pengajuan usulan UMK dari Kabupaten Kota. Jika semula maksimal harus sudah diusulkan ke Pemprov tanggal 21 November 2022, dimundurkan maksimal diserahkan pada 29 November 2022.
“Tapi Dengan rumusan yang baru ini kelihatannya semua UMK kab kota di Jatim akan naik. Yang jelas di atas 7 persen dan di bawah 10’persen,” pungkas Himawan.