SURYAMALANG.COM, MALANG - Simak update UMK Malang 2023 setelah resmi disahkan pada Kamis, (8/12/2022) kemarin.
Resmi mengalami kenaikan UMK Malang 2023, tanggapan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo juga akan dibahas dalam artikel ini.
Seperti diketahui Apindo sempat menolak kenaikan UMK Malang 2023 saat Disnaker Kota Malang mengusulkan kenaikan hingga 7,3 persen.
Kini hasil akhir UMK Malang 2023 telah disahkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Pengumuman UMK Malang 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022.
Dalam rilis yang diterima Suryamalang.com, Kamis (8/12/2022) pagi, SK tersebut mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Berikut rangkuman terkait update UMK Malang 2023 dari liputan wartawan:
1. Apindo Tunggu Hasil Uji Materiil
Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 di Malang Raya naik Rp 200.000. Kenaikan UMK 2023 ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/889/KPTS/013/2022.
Sesuai SK tersebut, UMK 2023 Kabupaten Malang sebesar Rp 3.268.275, Kota Malang sebesar Rp 3.194.143, dan Kota Batu sebesar Rp 3.030.367.
Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafi’i menilai kenaikan UMK 2023 lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMK sebelumnya.
Imam mengungkapkan sebenarnya SPSI Kota Batu minta kenaikan UMK sebesar 8 persen. Imam legowo setelah Pemprov Jatim menetapkan UMK 2023.
“UMK tahun lalu hanya naik antara Rp 10.000 sampai Rp 20.000. Kalau tahun depan naik Rp 200.000,” kata Imam kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (8/12/2022).
Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), Tasman mengatakan pihaknya akan segera koordinasi dengan serikat pekerja terkait penetapan UMK 2023 tersebut.