UMK 2023: Rp 3,194,143.98 (naik Rp 200.000)
- Kota Batu
UMK 2022: Rp 2.830.367
UMK 2023: Rp. 3,030,367.09 (naik Rp 200.000)
- UMP 2023
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.
Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.
Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.
Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida, seperti dikutip Kontan, Rabu (30/11/2022).
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(Suryamalang.com/Benni Indo/Dya Ayu/Lu'lu'ul Isnainiyah)