Berita Gresik Hari Ini

Cuma Modal Rp 25 Ribu, Pria di Gresik Bisa Menyetubuhi Siswi SMP, Aksinya Memicu Amarah Warga

Penulis: Willy Abraham
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Sungguh bejat perbuatan SG. Pria berusia 54 tahun itu tega menodai N, gadis di bawah umur yang berstatus siswi SMP.

Pria berperawakan besar itu nekat menyetubuhi korban di dalam kamar dengan memberi uang Rp 25 ribu.

SG adalah tersangka tindak pidana persetubuhan anak, melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pria paruh baya ini adalah warga Randuagung, Kebomas, Gresik.

Predator anak ini sedang ditahan di Rutan Mapolres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdan mengatakan, korban diimingi uang terlebih dahulu

"Korban diimingi uang Rp 25 ribu, makanya mau diajak gitu."

"Jadi masuknya persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan."

"Karena ada bujuk rayunya. tidak ada unsur pengancaman dan kekerasan," kata Aldhino, Kamis (15/12/2022).

Diketahui, perbuatan bejat itu dilakukan pada Sabtu tanggal 10 Desember 2022 lalu. Sekitar pukul 20:00.

Saat itu kedua orang tua korban sedang keluar untuk membeli kado bayi.

Korban N berada di rumah bersama adiknya berinisial B.

Tiba-tiba SG datang ke rumah dan memberikan uang kepada B untuk membeli bakso.

"Ketika adik korban atau B pergi, korban langsung diseret ke dalam kamar, dan disetubuhi."

"Setelah beberapa saat, B datang dan memergoki kejadian tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldino Prima Wirdan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (14/12/2022).

Halaman
12

Berita Terkini