Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Dari keempat tersangka tersebut ada nama Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus tersebut. Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid.