SURYAMALANG.COM|MALANG - Anwar Solikin, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur berharap kasur perundungan yang melibatkan santri pondok pesantren An-Nur 2 Kecamatan Bululawang, Kabupaten tidak sampai ke ranah hukum hingga ke pengadilan.
"Karena ini kasus anak, harapan kami tidak sampai ke ranah hukum dan ke pengadilan. Sampai kemudian memutuskan bahwa anak itu dihukum sebaiknya tidak," ujar Anwar saat ditemui di Polres Malang usai melakukan mediasi, Senin (2/1/2023).
Maka dari itu, pihak LPA akan berupaya untuk melakukan yang terbaik bagi korban maupun pelaku.
"Pelaku maupun korban mendapatkan hak-haknya dengan baik, perlindungan dengan baik. Kami sebagai orang dewasa lebih mementingkan kepentingan bagi anak," tuturnya.
Dengan adanya kejadian perundungan di pesantren, Anwar berharap kedepannya pesantren mencegah adanya bentuk kekerasan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, DF mengalami perundungan dari KR pada tanggal 26 November 2022.
DF saat itu dituduh oleh temannya karena mengadu ke guru jika KR bolos hingga merokok di gazebo pondok saat jam pelajaran.
Karena merasa tidak terima DF mengadu ke guru, saat itu juga KR langsung menghajar DF dengan cara menendang, dan menginjak korban.
Korban mengalami luka parah mulai dari lebam, dan patah tulang pada hidung.
Orang tua DF yang mengetahui anaknya dirundung oleh KR langsung melaporkannya ke Polres Malang.(suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah)