Padahal semua sudah diputuskan berdamai pada hari itu, dimana isi perjanjian tidak akan menuntut apapun.
Sebelumnya, kepolisian Polda Banten membenarkan terkait adanya laporan pengaduan dari Rozy.
Rozy melaporkan NR atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, polisi menolak laporan tersebut lantaran kurangnya bukti pada 29 Desember 2022 lalu.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com