Diketahui MY sudah beraksi hampir setahun. Dia menyewa rumah di Perum Grand Verona untuk praktek perdukunan pengganda uang selama tiga bulan ini.
"Pelaku ini melakukan ritual dengan sesajen terlebih dahulu untuk pura-pura menggandakan uang. Terkait jumlah korban masih kami dalami. Yang jelas kami sudah selidiki disana, ada kantong darah dan uang mainan," pungkasnya.
MY terancam dijerat dengan Pasal 195 tentang UU Kesehatan.
Polisi masih mendalami darimana MY mendapatkan puluhan kantong darah dengan logo PMI tersebut.
Ditegur Warga
Salah satu tetangga korban, Irwan mengaku sudah berulang kali menegur perbuatan MY.
Mulai dari menerima tamu tengah malam hingga subuh, kemudian mobil pasiennya yang berjejer mengganggu lalu lalang warga.
Namun MY tetap bergeming dan berusaha menutup diri dari tetangga.
Awalnya MY mengaku sebagai tukang pijat, kemudian beralih menjadi pengobatan alternatif.
"Baru tahu kalau ditangkap karena dukun pengganda uang. Kemarin ada ramai-ramai saya lihat waktu diamankan," ujar Irwan.
Ditemukan 34 Kantong Darah Dirumah Dukun Pengganda Uang
Sebanyak 34 kantong darah diamankan Satreskrim Polres Gresik dari rumah dukun pengganda uang di Perum Grand Verona, Gresik.
Kantong darah sebanyak itu digunakan dalam praktik penggandaan uang.