TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

UPDATE Sidang Perdata Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan Ganti Rugi Rp 145 M, Ada Putusan Sela

Penulis: Dyan Rekohadi
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Atoilah keluar dari ruang sidang Candra, di Pengadilan Negeri Kepanjen dalam lanjutan Sidang Class Action Tragedi Kanjuruhan, Kamis (12/1/2023)

Laporan wartawan SuryaMalang.com, Lu'lu'ul Isnainiyah

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang perdata gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan atas penggugat Atoilah, terkait penyerahan jawaban dari tergugat dan turut tergugat disidangkan hari ini, Kamis (12/1/2023) 

Sidang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang itu berlangsung selama 10 menit.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Immanuel Amin.

Baca juga: Sidang Pertama Kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Bakal Berlangsung Daring, Aremania Dipantau

"Untuk sidang class action yang kami ajukan itu sudah melewati sidang keempat. Itu tadi penyerahan jawaban dari tergugat dan turut tergugat kepada hakim ketua," terang kuasa hukum Atoilah, Wasis Siswoyo.

Wasis mengatakan sidang ditunda minggu depan, tepatnya pada Kamis (19/1/2023). 

Di mana agenda minggu depan adalah putusan sela tentang diterima atau tidak diterimanya gugatan tersebut. 

Sidang ketiga Class Action Korban Tragedi Kanjuruhan berlangsung di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (5/1/2023) (suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah)

Perlu diketahui putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa dan atau penasihat hukumnya. Putusan ini belum masuk pada pokok perkara.

"Terkait diterima atau tidaknya, yang pasti kami sudah siapkan rencana," terang Wasis. 

Kalaupun gugatan ditolak, Wasis mengatakan pihaknya akan berusaha untuk melengkapi berkas sampai bisa diterima oleh hakim. 

Minggu lalu, sidang ketiga class action dilangasungkan pada Kamis (5/1/2023) dengan agenda kelengkapan berkas dari para tergugat dan turut tergugat. 

Selanjutnya, para tergugat dan turut tergugat mempelajari berkas gugatan yang diajukan oleh pihak Atoilah. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Atoilah, korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 menggugat lima pihak.

Pihak tergugat yakni Tergugat 1 PT Liga Indonesia Baru, Tergugat 2 dari Panitia Pelaksana Arema FC, Tergugat 3 dari Bupati Malang, dan Tergugat 4 dari Kapolri, Tergugat 5 TNI, serta turut tergugat dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Baca juga: Arema FC Ditolak di Stadion Jatidiri Semarang, Mulai Muncul Rumor Pengelola Stadion Juga Cabut Izin

Oleh sebab itu, Atoilah melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil sebanyak Rp 145 milliar. 

Ganti rugi tersebut akan diberikan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia masing-masing senilai Rp 100 juta.

Bagi korban yang mengalami luka berat maupun ringan senilai Rp 50 juta.

Serta meminta ganti rugi pengembalian tiket sesuai dengan nilai tiket yang dijual.


 

Berita Terkini