SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, Kombes Pol Sodiq Pratomo, mengungkap hasil pengujian sampel darah pada sejumlah barang bukti dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda.
Terdapat tiga item barang bukti yang menjadi objek analisis Tim Labfor Polda Jatim. Yakni, sebuah sobekan kain dari kaos warna coklat. Kemudian handuk warna putih, dan bercak darah yang ditemukan di lantai.
Sejumlah item tersebut dicocokkan dengan data pembanding yakni dari sampel darah korban KDRT tersebut, yakni sampel darah Venna Melinda.
Hasilnya, Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkap, berdasarkan tes DNA yang dilakukan timnya, ketiga item barang bukti tersebut terdapat bercak darah yang identik dengan darah Venna Melinda sebagai korban.
"Kemudian untuk memastikan apakah itu betul darahnya saudari Venna Melinda, maka dilakukan pemeriksaan DNA. Dan hasilnya ketiga barang bukti tersebut, seluruhnya identik atau match dengan darah saudari Venna Melinda. Jadi barang buktinya memang darah dari saudari Melinda," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (20/1/2023).
Sementara itu, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, meminta agar hasil medis artis peran Venna Melinda dibuka ke publik.
Jeffry meminta hal itu agar kasus dugaan KDRT yang melibatkan kliennya Ferry Irawan tidak memunculkan spekulasi liar.
Diketahui, dalam dugaan KDRT Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidung akibat tertekan oleh dahi terlapor yakni Ferry Irawan.
Adapun dalam keterangannya Jeffry mempertanyakan perihal hidung Venna Melinda yang patah.
“Agar pemberitaan tidak menjadi semakin ‘liar’ segera buka surat keterangan hasil pemeriksaan medis. Hal ini berkaitan dengan Pasal yang diterapkan yang mana Klien kami dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT,” tulis Jeffry melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/1/2023).
Jeffry menyebut jika memang benar kliennya melakukan hal tersebut, ia siap mundur sebagai kuasa hukum Ferry Irawan.
“Bahwa kami menyatakan siap mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang hidung dari Pelapor,” tulis Jeffry lagi.
Sebagaimana diketahui, pasal yang diterapkan oleh Ferry Irawan ialah Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT.
Di sisi lain, Jeffry juga turut mengupayakan perdamaian antara Ferry Irawan dan Venna Melinda.
“Dan berharap dapat menempuh jalur damai dengan pihak pelapor yang merupakan Istri sah dari klien kami sampai dengan saat ini, sehingga dapat diupayakan keadilan restoratif,” tulis Jeffry lagi.