Namun Wasis beranggapan sesuatu yang sudah diketahui oleh hukum tidak perlu dilakukan pembuktian lagi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Atoilah, korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 menggugat lima pihak. Yakni Tergugat 1 PT Liga Indonesia Baru, Tergugat 2 dari Panitia Pelaksana Arema FC, Tergugat 3 dari Bupati Malang, dan Tergugat 4 dari Kapolri, Tergugat 5 TNI, serta turut tergugat dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Oleh sebab itu, Atoilah melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil sebanyak Rp 146 milliar.
Ganti rugi tersebut akan diberikan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia masing-masing senilai Rp 100 juta dan juga bagi korban yang mengalami luka berat maupun ringan senilai Rp 50 juta.
Serta meminta ganti rugi pengembalian tiket sesuai dengan nilai tiket yang dijual.