SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Awal mula penembakan gas air mata ke arah Aremania yang memadati tribune stadion Kanjuruhan dalam peristiwa maut Tragedi Kanjuruhan mulai terungkap di sidang kasus Tragedi Kanjuruhan, Kamis (26/1/2023).
Adalah AKP Hasdarman yang mengungkap awal mula penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang ternyata berasal dari perintahnya.
Hasdarman yang merupakan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim saat itu mengungkap perintah tembakan gas air mata ke arah Aremania saat menjadi saksi dalam persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Kamis (26/1/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS : Gugatan Class Action Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan DITOLAK
Hasdarmawan ialah anggota Polri yang juga menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Hari ini, Kamis (26/1/2023), ia dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC,
Dalam kesaksiannya di muka sidang, Ia mengaku memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke arah suporter saat usai laga Persebaya Surabaya VS Arema FC di stadion Kanjuruhan, malam itu.
Hasdarmawan menyebut ada beberapa pertimbangan sampai memutuskan langkah ini.
Pasalnya, usai laga itu suporter Aremania dari tribune turun, masuk ke lapangan.
Disebutnya, saat itu polisi juga menerima lemparan botol dari suporter.
"Karena serangan itu sudah banyak (lemparan) sehingga saya mencoba kontak dengan handy talkie (HT) kecil yang terkoneksi dengan Danton dan Danki. Tapi saat itu tidak ada tanggapan. Sehingga, saya memerintahkan anggota untuk persiapan menembak gas air mata," ujarnya.
Kemudian, anggota Hasdarmawan memasukkan peluru ke senjata.
Tembakan itu diarahkan ke arah di mana titik yang dianggap rawan serangan. Salah satunya tribune.
Hasdarmawan tak seberapa ingat berapa kali peluru gas air mata ke arah suporter.
Seingatnya, ada 36 tembakan gas air mata.
Kemudian, keputusan serupa juga dipilih Hasdarmawan ketika melihat suasana di luar stadion.