SURYAMALANG.COM | MALANG - Polresta Malang Kota telah membebaskan sebagian orang yang tidak terbukti terlibat dalam penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC, Senin (30/1/2023).
Hal tersebut dilakukan, usai pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan petugas Satreskrim Polresta Malang Kota sejak Minggu (29/1/2023) malam hingga Senin (30/1/202) siang.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian mengkritisi langkah penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, ada dugaan telah terjadi salah tangkap.
"Kami menduga bahwa korban (yang dipulangkan dan tidak terlibat dalam kerusuhan) adalah salah tangkap. Artinya, menurut pengakuan orang-orang yang diamankan adalah orang-orang yang berbaju hitam dan kemudian agak sedikit basah. Itu secara random yang diamankan,"
ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (30/1/2023).
Sebagai informasi, pada saat peristiwa perusakan kantor Arema FC itu terjadi, di seluruh wilayah Kota Malang memang berlangsung hujan cukup deras.
Dirinya juga menambahkan, bahwa beberapa orang yang tidak terbukti dalam kerusuhan itu, mayoritas diamankan oleh pihak kepolisian di beberapa tempat.
"Informasi yang kami terima ada kurang lebih tujuh tempat, dimana beberapa massa itu diamankan. Yaitu, di sebuah toko retail yang ada di Jalan Mayjen Panjaitan, SPBU Jalan Bandung, di dekat Gedung DPRD, di sekitar Stadion Gajayana, di dekat TMP (Taman Makam Pahlawan) Jalan Veteran, dan beberapa di Jalan Ijen," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 107 orang diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Mereka diamankan atas adanya dugaan indikasi terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan, Minggu (29/1/2023) siang.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Dimana usai kejadian tersebut, pihaknya merespon dengan membuat tiga langkah penindakan.
"Saat ini terdapat 107 orang yang diamankan diduga berada di TKP saat aksi dan masih dalam pendalaman Polresta Malang Kota. Jika tidak ada kaitan dan perbuatan melawan hukum, kami pulangkan ke pihak keluarga," ungkapnya pada Minggu (29/1/2023) lalu.
Selain itu, pihaknya juga terus mendalami dan mengusut kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC tersebut.
"Kami masih terus mendalami, untuk mencari aktor intelektual dibalik aksi anarkis ini. Selain itu, kami juga melakukan pengamanan di lokasi TKP sampai pengusutan kasus ini dinyatakan selesai," pungkasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi perihal dugaan salah tangkap tersebut, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh petugas di lapangan sudah sesuai dan mengacu pada aturan yang ada.
"Jika langkah yang kami lakukan salah, kami siap di pra peradilan atau digugat," tandasnya.