SURYAMALANG.COM, MALANG - Tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC dalam peristiwa aksi unjuk rasa massa Arek Malang yang berujung ricuh bertambah satu orang.
Ini artinya total jumlah tersangka dalam kasus itu menjadi delapan orang.
Dari delapan orang tersangka itu, sebanyak enam tersangka diantaranya meminta pendampingan hukum dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK).
Baca juga: Hasil Skor Akhir RANS Nusantara FC Vs Arema FC Adalah 1-2, Brace Dedik Setiawan Akhiri Masa Mandul
Terkait proses hukum para tersangka, pihak TATAK menyatakan telah mengajukan upaya hukum berupa penangguhan penahanan tersangka.
Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Solehoddin mengatakan, bahwa satu tersangka baru itu telah meminta pendampingan hukum dari TATAK.
Pihaknya juga telah menemui secara langsung di Polresta Malang Kota
"Hari ini, kami telah menemui. Dan pihak tersangka juga sudah menandatangani surat kuasa terkait penunjukan kami sebagai penasehat hukumnya," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan adanya penahanan satu tersangka baru.
"Iya memang benar, kami telah mengamankan satu tersangka. Untuk identitasnya, bernama Andika Bagus Setiawan (29) asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang,"
"Tersangka diamankan pada Jumat (3/2/2023) lalu di daerah Bululawang. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, adalah Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP," ujar Bayu, Rabu (8/2/2023).
Bayu menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penambahan tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC tersebut.
"Kami terus mendalami kasus ini. Dan kemungkinan, akan ada potensi penambahan tersangka," ungkapnya.
Penangguhan Penahanan
Penasehat hukum dari keenam tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC, yaitu Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mendatangi Polresta Malang Kota, Rabu (8/2/2023) siang.