Berita Arema Hari Ini

Arek Malang Tersangka Kasus Perusakan Kantor Arema FC Bertambah, TATAK Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Solehoddin (kanan) bersama anggota tim saat mendatangi Polresta Malang Kota, Rabu (8/2/2023) untuk mengajukan penangguhan penahanan para tersangka kasus perusakan kantor Arema FC.

Dalam kedatangannya tersebut, TATAK mengajukan upaya hukum berupa penangguhan penahanan tersangka.

"Surat (permohonan) penangguhan penahanan enam tersangka telah kami serahkan ke Kapolresta Malang Kota melalui Seksi Umum (SIUM) Polresta Malang Kota," ujar Solehoddin, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Daftar Nama Tersangka Kasus Perusakan Kantor Arema FC di Malang: Ada 7 Orang Termasuk Ambon Fanda

Selain menyerahkan permohonan penangguhan penahanan, pihaknya juga telah menemui penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menanyakan tindak lanjut dari kasus tersebut.

"Dari pihak penyidik menyampaikan, bahwa Kamis (9/2/2023) besok ada pemeriksaan tambahan terkait enam tersangka itu. Sehingga, besok kami siap untuk mendampingi enam tersangka," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Solehoddin juga berharap kepada Kapolresta Malang Kota untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi kasus kerusuhan kantor Arema FC tersebut.

"Pada intinya, kami tetap terus  mengawal kasus ini dan mudah-mudahan Kapolresta Malang Kota arif dan bijaksana dalam menyikapi kasus ini. Karena kasus ini tidak serta merta adanya suatu perusakan yang dilakukan oleh para tersangka, tetapi lebih kepada insiden ini terjadi karena ada pemicunya,"

"Dan yang kedua, aksi unjuk rasa itu terjadi didasari adanya kasus Tragedi Kanjuruhan. Yang menurut mereka,
pihak manajemen tidak secara optimal membantu para korban. Sehingga, ketidakpuasan itulah yang menyebabkan adanya unjuk rasa itu,"  bebernya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Iya benar, sudah kami terima," tandasnya.

 

Berita Terkini