SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Sidang lanjutan perkara pidana tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC masuk agenda pledoi alias pembelaan, Jumat (10/2).
Informasinya, Abdul Haris di sidang tersebut bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui penasihat hukum dan sendiri.
Pledoi yang diajukan sendiri, meminta supaya PSSI dan PT LIB ikut bertanggung jawab.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sumardhan selaku penasihat hukum terdakwa.
"Kemarin kabarnya seperti itu, namun saya belum tahu apakah jadi atau tidak. Karena pembelaannya diketik keluarganya," ujarnya.
Sumardhan juga menjelaskan, sedangkan pledoi yang akan diajukan dari pihaknya meminta supaya terdakwa dibebaskan.
Menurut pandangannya, kliennya tidak bisa dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 tentang kealpaan.
"Alasannya, karena tidak ada satu saksi pun yang menerangkan bahwa yang bersangkutan menembak gas air mata," pungkasnya.