TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Sidang Pledoi Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Minta PSSI dan PT LIB Ikut Tanggung Jawab

Penulis: Tony Hermawan
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, saat menjalani sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023).

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Sidang lanjutan perkara pidana tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC masuk agenda pledoi alias pembelaan, Jumat (10/2).

Informasinya, Abdul Haris di sidang tersebut bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui penasihat hukum dan sendiri.

Pledoi yang diajukan sendiri, meminta supaya PSSI dan PT LIB ikut bertanggung jawab. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Sumardhan selaku penasihat hukum terdakwa.

"Kemarin kabarnya seperti itu, namun saya belum tahu apakah jadi atau tidak. Karena  pembelaannya diketik keluarganya," ujarnya.

Sumardhan juga menjelaskan, sedangkan  pledoi yang akan diajukan dari pihaknya meminta supaya terdakwa dibebaskan.

Menurut pandangannya, kliennya tidak bisa dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360  tentang kealpaan.

"Alasannya, karena tidak ada satu saksi pun yang menerangkan bahwa yang bersangkutan menembak gas air mata," pungkasnya.

Berita Terkini