SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kronologi penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda anak dari pejabat di Dirjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) pada korban D (16) yang merupakan putra dari petinggi GPAnsor diungkap polisi.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) , anak dari seorang pejabat di Dirjen pajak itu sebagai tersangka.
Terungkap jika kronologi penganiayaan di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Senin (20/2/2023) itu bermula dari urusan cewek .
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengungkap peristiwa bermula saat Mario mendapat aduan bila teman wanitanya yang berinisial A mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.
A dan D diketahui sebelumnya memiliki hubungan spesial hingga akhirnya kandas.
"Saudara A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mendapat aduan itu, tersangka sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D.
Namun, hal itu tak mendapat jawaban.
Tak berhenti di sana, saksi A yang merupakan teman tersangka mencoba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin menhgembalikan kartu pelajar milik korban.
Saat dihubungi A, korban D ternyata sedang berada di rumah temannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," katanya.
Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.
Namun, pada saat itu korban tidak mau keluar lalu ponsel A diambil alih Mario.
Selanjutnya Mario berkomunikasi dengan korban.
Korban D pun akhirnya keluar rumah dan menghampiri A dan Mario.