Berita Batu Hari Ini

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan di Kasembon Malang

Penulis: Dya Ayu
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Batu akhirnya menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan yang terjadi di rumah yang beralamat di RT 7/RW 11 Dusun Pulosari Desa Sukosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang, Sabtu (11/3/2023) lalu.

SURYAMALANG.COM |BATU - Polres Batu akhirnya menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan yang terjadi di rumah yang beralamat di RT 7/RW 11 Dusun Pulosari Desa Sukosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang, Sabtu (11/3/2023) lalu.

Dua tersangka bernama Muhammad Mahsun (29 tahun) dan Hasan Hosni (24 tahun) asal Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka karena hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan jual beli bahan peledak atau bahan petasan lewat online.

“Pelaku melakukan jual beli lewat online aplikasi Tokopedia dan Shoppe yang mengakibatkan pembeli tersebut meninggal dunia akibat ledakan bahan peledak tersebut,” kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, Kamis (30/3/2023).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 20 kilogram alumunium powder MESH 325, satu alat timbang, dua kantong plastik sentrotium nitrate dan dua kantong plastik bubuk serbuk booster klengkeng.

Sebelum menangkap tersangka dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan ponsel di lokasi kejadian yang diduga merupakan ponsel korban. Dari ponsel itu, polisi menemukan transaksi jual beli bahan baku petasan secara online yang mengarah ke tempat dua tersangka di Probolinggo.

Kedua tersangka mengaku menjual bahan baku petasan dan juga menjual petasan siap pakai setiap tahunnya menjelang Ramadan.

“Jadi mereka mengaku mendapat bahan baku peledak dari sebuah perusahaan. Saat ini kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait asal bahan-bahan peledak itu,” jelasnya.(myu)

Berita Terkini