Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Haris dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Sumardhan mengaku, terkait upaya banding yang rencananya dilakukan oleh pihak jaksa, pihaknya belum memberikan tanggapan atau respon.
Sebab, hingga kurang lebih 20 hari pasca vonis Abdul Haris, belum ada memori banding yang diajukan jaksa.
"Berkaitan dengan upaya banding yang dilakukan oleh jaksa. Tentunya, klien saya sudah menerima putusan, bukan berarti mengaku salah. Tetapi, sebagai bentuk tanggung jawab moril,"
"Sampai sekarang, juga melebihi 14 hari ketentuan UU, jaksa tidak mengajukan memori banding. Jadi kami selaku kuasa hukum, tidak akan melakukan tanggapan karena tidak ada memori banding," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Minggu (2/4/2023).