Hukuman yang Pantas Untuk AG Setelah Dituntut 4 Tahun Penjara, Pihak David Gak Mau Ada Keringanan

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Ozora (kiri), AG pacar Mario Dandy (kanan). Hukuman yang pantas untuk AG setelah dituntut 4 tahun penjara, pihak David gak mau ada keringanan

Kuasa hukum David (17), Mellisa Anggraini mengungkapkan terdakwa AG kerap berbohong ketika berbicara di persidangan.

"Kami lihat anak berkonflik dengan hukum AG masih kerap berbohong di persidangan," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Mellisa mengatakan, ketidakjujuran yang ditunjukkan AG menjadi keuntungan bagi keluarga D.

Sebab, menurut Mellisa, jaksa penuntut umum (JPU) pun dapat melihat kebohongan tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan.

"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," beber Mellisa.

Artikel Kompas.com 'Pacar Mario Dandy Satrio Disebut Banyak Berbohong di Persidangan'.

AG anak berkonflik dengan hukum dalam kasus Mario Dandy terhadap David Ozora (Youtube KompasTV)

Akibat rentetan kebohongan tersebut, Mellisa menilai permohonan maaf yang disampaikan AG di dalam persidangan agaknya tak serius.

AG dinilai tidak tulus dan benar-benar menyesal ketika meminta maaf.

"Saat sidang pleidoi, orang tua AG dan AG menyampaikan permintaan maaf di penghujung agenda. Tapi kami melihat permohonan maaf itu tak benar-benar diwujudkan, karena dia masih kerap berbohong," tutup Mellisa.

Adapun PN Jakarta Selatan menggelar nota pembelaan atau pleidoi, replik, serta duplik dalam agenda sidang hari ini.

Ketiga agenda itu disatukan dalam satu waktu karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki waktu lagi untuk melakukan persidangan di kemudian hari.

Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, sidang vonis terdakwa anak AG wajib digelar pada Senin (10/4/2023).

"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April 2023, sedangkan sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari.

Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," ujar Djuyamto, Kamis.

Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi dan pembelaan dari kedua belah pihak hari ini, maka sidang terdakwa anak AG hanya menyisakan pembacaan putusan seperti yang diperkirakan Djuyamto.

Halaman
123

Berita Terkini