UPDATE Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan Baru Disidang Kode Etik, Dugaan Pidana Pembiaran dan TPPU ?

Penulis: Dyan Rekohadi
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Achiruddin Hasibuan diduga terlibat sejumlah tindak pidana, termasuk terkait kasus penganiayaan Ken Admiral dan dugaan TPPU

SURYAMALANG.COM, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjadi sorotan setelah kasus penganiaayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibiuan pada seorang mahasiswa, Ken Admiral viral di media sosial akan menjalni sidang kode atik hari ini, Senin (1/5/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan yang tertangkap kamera melakukan pembiaran saat anaknya menganiaya Ken Admiral sejauh ini masih berhadapan dengan proses dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Belum ada penetapan tersangka bagi AKBP Achiruddin Hasibuan terkait kasus penganiayaan pada Ken Admiral maupun dalam kasus dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Baca juga: Kasus Mario Dandy Jilid 2, Warganet Tantang Pecat dan Cek Harta AKBP Achiruddin Hasibuan Bak Rafael

AKBP Achiruddin Hasibuan yang mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu akan disidangkan karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken Admiral.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut akan menggelar sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin Hasibuan, hari ini Senin 1 Mei2023.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ini merupakan sidang perdana Achiruddin.

"Sidang kode etik dijadwalkan hari Senin tanggal 1 Mei. Baru selesai pemeriksaan,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai.

Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

Setelah dicopot, muncul dugaan dia memiliki gudang penyimpanan BBM solar bersubsidi diduga ilegal.

Gudang BBM ilegal yang berada kurang lebih 100 meter dari kediamannya itgupun tel;ah diperiksa

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

 

AKBP Achiruddin Hasibuan Akui Terima Setoran dari Gudang BBM Ilegal sejak 2018

Bukan hanya terlibat dalam kasus penganiayaan Aditya Hasibuan, anaknya, pada Ken Addmiral, AKBP Achiruddin Hasibuan belakangan juga disorot karena harta kekayaannya.

Beberapa barang mewah yang biasa dipamerkannya di media sosial diketahui tidak dilaporkan dalam daftar harta kekayaannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun untuk mendalami kejanggalan LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan.

Yang terbaru,  AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui terlibat dalam pengelolaan gudang BBM solar ilegal.

Polda Sumut menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima setoran dari gudang BBM ilegal yang berada di dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Ia menerima gratifikasi diduga sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, sebelum gudang ini digeledah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, setoran ini diberikan oleh PT Almira atau gudang BBM ilegal karena Achiruddin Hasibuan merupakan perwira Polisi yang tinggal di lokasi.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT. Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumahnya berdekatan dengan gudang tersebut,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

Terkait besaran setoran yang diterima AKBP Achiruddin, Polisi belum bisa menjelaskan.

Yang pasti, kata Hadi, kasus ini masih terus diselidiki.

Meski telah mengakui menerima setoran dari gudang BBM ilegal, Polda Sumut belum menetapkannya sebagai tersangka.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang terancam dimiskinkan karena bakal dijerat Pasal tindak pidana pencucian uang.

Saat ini mereka juga sudah berkoordinasi dengan PPATK karena kasus ini juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sedangkan penerapan Pasal TPPU itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaannya

Sementara itu penyidik juga akan memeriksa Direktur Utama PT Almira.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Pertamina, lokasi gudang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.

"hasil cek di Pertamina, lokasi PT AMR tidak terdaftar di Jalan Karya Dalam tersebut."

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Terkini