Berita Tuban Hari Ini

Cabuli Dua Santrinya yang Masih di Bawah Umur, Guru Ngaji di Tuban Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara

Penulis: Mochamad Sudarsono
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru ngaji pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Satreskrim Polres Tuban

SURYAMALANG.COM|TUBAN - Guru ngaji di Kabupaten Tuban, menjalani sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di pengadilan negeri setempat. 

Ia adalah Ahmad Fauzi Mustofa (28) asal Kecamatan Grabagan, yang mencabuli dua santrinya di bawah umur. 

Kedua korbannya yaitu P (12) dan N (17), yang mengalami tindakan bejat dari gurunya tersebut. 

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, mengatakan sidang tuntutan digelar Rabu, kemarin.

Terdakwa mengakui melakukan aksi pencabulan kepada dua santrinya kurang lebih 20 kali.

"Sidang agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana 17 tahun penjara," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023). 

Menurut Uzan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. 

Sehingga agenda sidang selanjutnya pada Senin 8 Mei 2023 adalah pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. 

"Minggu depan sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, menyatakan bahwa tuntutan 17 tahun penjara terhadap terdakwa berdasarkan fakta penyidikan.

"Mengenai tuntutan tersebut, sudah sesuai dengan fakta yang ada," pungkas Muis. 

Sebelumnya diberitakan, aksi persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Grabagan.

Aksi yang dilakukan pelaku ini terjadi pada 29 Oktober 2021 dan dilaporkan di Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku ditangkap.

Sambil mengenakan batik dan sarung, pelaku diamankan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

"Benar pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(nok) 

Berita Terkini