Malang Plaza Terbakar

Manajemen Malang Plaza Tegaskan Tidak Ada Hubungan Hukum dengan Pemilik Tempat

Penulis: Benni Indo
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi lantai satu Malang Plaza yang terbakar.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pihak manajemen Malang Plaza melalui pengacaranya, Solehuddin menyatakan tidak ada hubungan hukum dengan pemilik kios di Malang Plaza. Pasalnya, pemilik kios maupun tenant sepenuhnya mempunyai hak atas kepemilikannya. Maka, jika pemilik meminta ganti rugi ke pihak manajemen, menurut Solehuddin hal itu kurang tepat.

"Pemilik memiliki kewenangan. Mereka tidak menyewa ke manajemen, berbeda dengan pedagang ponsel yang nyewa ke manajemen. Pemilik tidak ada sangkut pautnya dengan manajemen. Hubungan hukumnya tidak ada," tegas Solehuddin, Rabu (24/5/2023). 

Menurut Solehuddin, jika bicara ganti rugi, maka kembali pada perjanjian yang ada. Menurut Solehuddin, di pasal 13 dan 7 dalam perjanjian telah dijelaskan mengenai mekanisme ganti rugi.

"Artinya, para pemilik itu, kan memiliki properti di situ, sama seperti orang beli rumah, hak sepenuhnya kan orang itu. Jadi mau dibuat apa, diasuransikan, kan terserah pemilik. Kalau terjadi apa-apa, ya tanggungjawab pemilik. Kalau minta ke pengelola, ya tidak ada. Sepengetahuan saya, ganti rugi itu mintanya ke pemilik. Kalau belinya ke PT Hakim, ya silahkan. Saya belum ditunjuk oleh PT Hakim sebagai lawyernya," tegas Solehuddin.

Solehuddin mengaku telah bertemu Gunadi Handoko selaku pengacara pemilik. Pertemuan tersebut kata Solehuddin membahas tentang sertifikat kepemilikan. Berdasarkan keterangan Solehuddin, pihaknya telah menjelaskan ke Gunadi bahwa persoalan sertifikat bukan ranahnya manajemen. 

"Pihak kami tidak dalam posisi memiliki kebijakan, terkait hak kepemilikannya. Sekarang kalau ganti rugi, hasil labfor itu kan titik api di Mandala. Nah terus minta ganti ke pengelola, gimana? Saya masih belum nyambung," urainya.

Diberitakan sebelumnya, 12 pedagang Malang Plaza yang menjadi korban kebakaran mengaku tidak mendapatkan rencana ganti rugi dari manajemen. Mereka datang ke DPRD Kota Malang didampingi pengacaranya untuk mengadukan nasib, Rabu (24/5/2023).

Di hadapan para anggota Komisi B, DPRD Kota Malang, para pedagang mengeluhkan nasib mereka karena tidak mendapat ganti rugi dari manajemen meski dampak dari kerugian tersebut  membuat mereka rugi hingga miliaran rupiah. 

Kuasa hukum para pedagang yang juga pemilik tempat di Malang Plaza, Gunadi Handoko mengatakan bahwa kebakaran  telah membuat sejumlah kliennya rugi besar. Gunadi menilai, manajemen Malang Plaza cenderung membiarkan tanpa ada pembicaraan tentang ganti rugi. 

"Kami lihat belum ada itikad baik dari pengelola atau manajemen. Sampai sekarang klien kami tidak menerima ganti rugi padahal kerugiannya cukup besar," kata Gunadi, Rabu (24/5/2023). 

Gunadi menjelaskan, 12 kliennya tidak hanya sekedar pedagang namun juga pemilik tanah di Malang Plaza. Sejauh ini manajemen dianggap hanya berpihak pada penyewa dengan menyiapkan relokasi. Sedangkan kliennya yang juga pemilik tanah cenderung diabaikan. 

"Pihak penyewa yang juga terdampak mendapat fasilitas relokasi 4 bulan tapi klien kami ini pemilik tanah dan bangunan yang kerugiannya jauh lebih besar, justru tidak ada ganti rugi 1 Rupiah pun," ujar Gunadi. 

Gunadi mengatakan, kepada anggota DPRD Kota Malang, mereka mengadu agar persoalan ini agar tidak berlarut sehingga para pedagang kembali bisa berjualan. Katanya, para kliennya sudah mengantongi akta jual beli lahan dan bangunan di Malang Plaza. Kini status kepemilikan mereka juga semakin tidak jelas usai dilanda kebakaran. 

"Jadi kami menuntut ganti rugi dan kejelasan status kepemilikan. Kami harap dewan bisa memfasilitasi agar semua pihak terkait ini dipertemukan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," tutur Gunadi. 

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus berharap Pemkot Malang hadir untuk mencarikan solusi karena persoalan kebakaran Malang Plaza juga menyangkut tentang perizinan. Mereka juga akan menawarkan relokasi agar geliat ekonomi para pedagang kembali bergairah. 

"Selain memfasilitasi aspirasi para pemilik lahan, kami juga harus mencari solusi terbaik. Kami juga baru mengetahui ternyata ada masalah status kepemilikan juga karena pemerintah menanggap mereka itu sewa," ujar Agus. 

Menurutnya, persoalan jual beli yang belum selesai itu berpotensi menyeret kedua belah pihak ke permasalahan hukum. Dewan berharap agar persoalan itu dapat diselesaikan secara baik-baik, agar tidak sampai ke jalur hukum. (Benni Indo)

Berita Terkini