Berita Tuban Hari Ini

Dana Rp 3,3 Miliar untuk Bantu 11 Partai Peraih Kursi di DPRD Tuban

Penulis: Mochamad Sudarsono
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dana Rp 3,3 Miliar untuk Bantu 11 Partai Peraih Kursi di DPRD Tuban

#TUBAN - Dana banpol tahun 2023 Rp 3,3 miliar, naik 100 persen. Tahun sebelumnya hanya Rp 2.500 per suara sekarang menjadi Rp 5.000 per suara.

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Dana bantuan partai politik (Banpol) di Kabupaten Tuban, kini telah masuk tahap verifikasi.

Ada 11 parpol penghuni gedung DPRD yang akan mendapatkan dana bersumber dari APBD tahun anggaran 2023.

Semuanya telah mengajukan berkas pencairan dana di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat.

"Pengajuan berkas pencairan dana banpol tahun anggaran 2023, hari ini telah sampai pada tahapan verifikasi," kata Kepala Bakesbangpol Tuban, Didik Purwanto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Didik menjelaskan, tahapan verifikasi melibatkan antara lain KPU Tuban, Inspektorat, BPKAD serta Bagian Hukum Pemkab Tuban.

Semua parpol yang memiliki kursi di DPRD Tuban telah mengajukan berkas pencairan dana banpol, sehingga hari ini dilakukan verifikasi.

Setelah tahapan verifikasi selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap, selanjutnya Bakesbangpol akan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD Tuban untuk segera mencairkan dana banpol.

"Dana banpol tahun 2023 Rp 3,3 miliar, mengalami kenaikan 100 persen. Tahun sebelumnya hanya Rp 2.500 per suara sekarang menjadi Rp 5.000 per suara," pungkasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan perolehan kursi dan perolehan suara sah pada pemilu 2019, PKB berada di urutan pertama dengan jumlah 16 kursi DPRD dan 191.173 suara sah, besaran banpol yang akan diterima yaitu Rp 955.865.000.

Partai Golkar urutan kedua dengan jumlah 9 kursi DPRD dan 111.816 suara sah, besaran dana banpol yang akan diterima yaitu Rp 559.080.000.

Kemudian PDI Perjuangan dengan jumlah 5 kursi DPRD dan memperoleh 78.917 suara sah, besaran dana banpol yang akan diterima yaitu Rp 394.585.000.

Berikutnya Partai Demokrat dengan jumlah 5 kursi DPRD dan 71.875 suara sah akan menerima dana banpol sebesar Rp 359.375.000.

Partai Gerindra dengan jumlah 5 kursi dan 56.773 suara sah, besaran dana banpol yang akan diterima Rp 283.865.000.

PAN dengan jumlah 3 kursi DPRD dan 44.916 suara sah akan menerima dana banpol sebesar Rp 224.580.000.

Halaman
12

Berita Terkini