SURYAMALANG.COM - Berikut ancaman pidana Doddy Sudrajat usai Puput laporkan atas dugaan penelantaran anak kepada pihak kepolisian.
Kini ayah Mayang itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Seperti yang diketahui, Puput telah resmi melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran anak pada Jumat (16/6/2023), kemarin.
Hal tersebut dilakukan oleh Puput lantaran Doddy Sudrajat tak mengakui Aisyah sebagai anak kandungnya.
Kini, Puput melaporkan Doddy Sudrajat atas pasal penelantaran anak serta perlindungan anak.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Puput, yakni Krisna Murti.
Baca juga: Protes Erina Gudono Soal Kelakuan Kaesang Usai Menikah, Tak Habis Pikir Sama Tingkah Suami di Rumah
Baca juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Tak Peduli Lagi Nasib Penghina Ameena, Serahkan Semua ke Polisi
Disebutkan oleh Krisna Murti bahwa langkah tersebut ditempuh lantaran mereka menilai pernyataan Doddy Sudrajat sangat menyakiti perasaan kliennya.
"Kami laporkan yang bersangkutan (Doddy Sudrajata-red) dengan pasal yaitu 76B junto pasal 77B," kata Krisna Murti dikutip dalam YouTube Seleb Oncam News pada Minggu (18/6/2023).
"Berhubungan dengan perlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp100 juta," sambung Krisna Murti.
"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis, junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014," ujarnya.
Tak hanya itu, Krisna Murti juga menegaskan telah melaporkan Doddy Sudrajat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dikatakan oleh Krisna Murti, bahwa pihaknya telah melayangkan laporan balik pada Sabtu (17/6/2023), kemarin.
"Rencananya ada dua laporan yang kami laporkan pertama UU perlindungan anak."
"Kedua, kami laporkan dengan pencemaran nama baik dilakukan Doddy Sudrajat. Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU ITE," ujarnya.
Krisna menambahkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, hak asuh anak memang jatuh kepada Puput saja.