Berita Malang Hari Ini

Diduga Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Kota Malang Diamankan Polisi

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang guru ngaji berinisial DS, asal Kota Malang diamankan polisi. Pasalnya, pria berusia 38 tahun itu dilaporkan atas dugaan telah mencabuli murid mengajinya.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga.

"Iya, memang benar. Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu,"

"Setelah itu, orang tuanya pun melapor ke RT dan RW setempat, kemudian diteruskan ke kepolisian. Lalu pada Senin (19/6/2023) malam," yang bersangkutan (DS) kami amankan," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Rabu (21/6/2023).

Dari informasi yang didapat suryamalang.com, pelaku diamankan di wilayah RW 7 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing.

Dirinya menjelaskan, bahwa kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

"Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan," terangnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa korban yang telah melapor sebanyak tiga orang. Namun diduga kuat, jumlah korbannya lebih dari itu.

"Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar 3 orang. Namun informasinya, lebih (jumlah korbannya). Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka DS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkini