SURYAMALANG.COM - Polres Gresik meringkus pria yang mencabuli anak tiri berinisial NA (13).
Bocah yang masih duduk di bangku SD itu dicabuli karena pelaku tidak betah dengan ibunya.
Pelaku ditangkap saat kabur ke Desa Liwolaga, Kecamatan Titahena, Flores Timur, NTT.
"Tersangka Muhammad Khoirul Umam (MKU) yang merupakan ayah tiri korban kami amankan di tempat pelariannya di NTT," ucap Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra kepada SURYAMALANG.COM, Senin (3/7/2023).
Diketahui tersangka Muhammad Khoirul Umam berusia 28 tahun asal Sidayu nekat mencabuli anak tirinya yang berstatus sebagai siswi SD.
Umam, sapaan akrab pelaku, memasukkan jari ke alat kelamin korban, lalu meraba payudara korban.
"Sebanyak lima kali saat korban sedang tidur-tiduran sendiri," tambahnya.
Kejadian bejat itu terbongkar pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu, Nur Iman, ayah kandung korban NA selaku pelapor mengunjungi anaknya, mendapatkan cerita bahwa anaknya telah dilecehkan secara seksual oleh Umam yang merupakan ayah tiri korban.
Ayah kandung korban langsung melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.
Awal mulanya Polres Gresik menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri.
Selanjutnya, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan seorang laki-laki yang bernama Muhammad Khoirul Umam.
Pada hari Rabu, 28 Juni 2023, Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT.
Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza berkoordinasi dengan Anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk mencari keberadaan terduga pelaku pencabulan.
"Kemudian pelaku dapat diamankan di rumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.